Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya. Pasal 18 . . .
Koreksi Anda