Koreksi Pasal 10
PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN standar pelayanan minimal bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan masing-masing untuk:
a. pemerintah daerah; atau
b. satuan atau program pendidikan.
(3) Standar . . .
(3) Standar pelayanan minimal bidang pendidikan untuk pemerintah daerah merupakan syarat awal yang harus dipenuhi untuk:
a. mencapai target tingkat partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara bertahap; dan
b. menyelenggarakan atau memfasilitasi penyelenggaraan satuan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan secara bertahap.
(4) Standar pelayanan minimal bidang pendidikan untuk satuan pendidikan ditetapkan sebagai syarat awal yang harus dipenuhi dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan secara bertahap dengan menerapkan otonomi satuan pendidikan atau manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Koreksi Anda
