Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat nasional yang meliputi: a. antarprovinsi; b. antarkabupaten; c. antarkota; d. antara kabupaten dan kota; dan e. antara laki-laki dan perempuan. (2) Menteri MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
Koreksi Anda