Koreksi Pasal 5
PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Menteri bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan/atau MENETAPKAN kebijakan nasional pendidikan.
Koreksi Anda
