Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota selaku penanggung jawab penyelenggaraan pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa sesuai kewenangannya MENETAPKAN tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan: a. kemampuan dan potensi calon tempat penyelenggaraan; b. ketersediaan prasarana dan sarana; c. dukungan masyarakat setempat; d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tempat penyelenggaraan; dan e. usulan dari induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa.
Koreksi Anda