Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penyelenggaraan pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilaksanakan di lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Koreksi Anda