Koreksi Pasal 16
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
(3) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota selaku penanggungjawab penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota MENETAPKAN tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan:
a. kemampuan dan potensi calon tuan rumah;
b. ketersediaan prasarana dan sarana;
c. dukungan masyarakat setempat;
d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tempat penyelenggaraan; dan
e. usulan dari komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
Koreksi Anda
