Koreksi Pasal 14
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyelenggarakan pekan olahraga wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah provinsi tuan rumah pekan olahraga wilayah berkewajiban untuk:
a. berkonsultasi dengan Menteri; dan
b. berkoordinasi dengan komite olahraga nasional.
Koreksi Anda
