Koreksi Pasal 13
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pekan olahraga wilayah diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. menjaring bibit atlet potensial;
c. meningkatkan kualitas tenaga keolahragaan;
d. memberdayakan peran serta masyarakat dalam berbagai sektor; dan
e. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Penentuan mengenai waktu penyelenggaraan, pemerintah provinsi tuan rumah, jumlah peserta, dan jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan dalam pekan olahraga wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam musyawarah antar komite olahraga provinsi dalam satu wilayah.
(3) Penetapan pemerintah provinsi tuan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kemampuan dan potensi calon provinsi tuan rumah;
b. ketersediaan prasarana dan sarana;
c. dukungan masyarakat setempat;
d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon provinsi tuan rumah; dan
e. usulan . . .
e. usulan dari komite olahraga provinsi dalam satu wilayah.
(4) Penyelenggaraan pekan olahraga wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi tuan rumah, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada komite olahraga provinsi setempat.
Koreksi Anda
