Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Induk organisasi cabang olahraga wajib MENETAPKAN kriteria batasan jumlah massa penonton menurut sifat dan karakteristik kejuaraan cabang olahraga yang bersangkutan. (3) Penanggung jawab . . . (3) Penanggung jawab penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memiliki persyaratan paling sedikit : a. profesional; b. berdedikasi tinggi bagi pengembangan olahraga; dan c. bertanggung jawab.
Koreksi Anda