Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3): a. tingkat kabupaten/kota diikuti oleh peserta yang mewakili kecamatan atau perkumpulan atau klub dalam satu kabupaten/kota; b. tingkat provinsi diikuti oleh peserta yang mewakili kabupaten/kota dalam satu provinsi; c. tingkat wilayah diikuti oleh peserta yang mewakili provinsi dalam satu wilayah; d. tingkat nasional diikuti oleh peserta yang mewakili provinsi masing-masing. e. tingkat internasional diikuti oleh peserta yang mewakili negara masing-masing. (2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan. (3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Koreksi Anda