Koreksi Pasal 1
PP Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KELIMA PP 14-1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 59) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
