Koreksi Pasal 3
PP Nomor 17 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2004 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2004.
(2) Penghasilan ...
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada bulan Juni 2004 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
