Koreksi Pasal 3
PP Nomor 17 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA RAHARJA
Teks Saat Ini
Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka jumlah seluruh penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja dari semula Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) meningkat menjadi Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
