Koreksi Pasal 2
PP Nomor 17 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA RAHARJA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja sampai dengan tahun buku 2001.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Koreksi Anda
