Koreksi Pasal 2
PP Nomor 17 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas pada pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Jambi, dan Pelabuhan Pangkal Balam, yang pembangunan dan pengadaannya berasal dari kekayaan
negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Nilai penabahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 17.369.348.685,90 (tujuh belas miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah sembilan puluh sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
