Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah biaya evaluasi dan pendaftaran, biaya sertifikasi dan biaya pengujian.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.