Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPPN setiap waktu dapat melakukan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan cara menjual saham kepada pihak lain.
Koreksi Anda