Koreksi Pasal 4
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BPPN dapat menunjuk, menguasakan atau menugaskan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dari BPPN.
(2) Tugas-tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
