Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPPN dapat menunjuk, menguasakan atau menugaskan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dari BPPN. (2) Tugas-tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda