Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Penyelesaian pembubaran adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penyelesai terhadap kekayaan Koperasi yang dibubarkan oleh Pemerintah, yang selanjutnya disebut penyelesaian pembubaran.
b. Tim Penyelesai adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan penyelesaian pembubaran Koperasi.
c. Penyelesai adalah perorangan yang ditunjuk sebagai anggota Tim Penyelesai.
d. Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggungjawabnya meliputi Koperasi.