Pasal 1
(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri berada di tangan
yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri Perindustrian.
(2) Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perumusan dan penetapan kebijaksanaan di bidang pembangunan industri.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Perindustrian selalu memperhatikan petunjuk dan menyampaikan laporan berkala kepada PRESIDEN.