Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha perencanaan, perekayasaan, dan konstruksi industri.
PP Nomor 17 Tahun 1981
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENYERTAAN MODAL NEGARA
MAKSUD DAN TUJUAN
MODAL PERSERO
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
KETENTUAN PENUTUP