Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan
a. "Pembuatan" ialah usaha untuk menghasilkan vaksin, sera serta bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan yang dilakukan didalam negeri;
b. "Persediaan" ialah hasil dari usaha penyediaan vaksin, sera dan bahan- bahan diagnostika biologis untuk hewan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri
c. "Peredaran" ialah setiap kegiatan yang menyangkut penjualan serta pengangkutan, penyerahan penyimpanan dengan maksud untuk dijual atas vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan ;
d. "Pemakaian" ialah setiap kegiatan yang menyangkut penggunaan vaksin, sera serta bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan, sesuai dengan fungsi dan kegunaannya
e. "Vaksin" ialah vaksin yang digunakan untuk menimbulkan kekebalan terhadap suatu penyakit pada hewan ;
f. "Sera (anti sera)" ialah serum darah yang berasal dari hewan atau manusia yang mengandung zat kebal, yang dipergunakan untuk mencegah, menyembuhkan atau menentukan penyakit- penyakit pada hewan atau manusia yang disebabkan oleh bakteri-bakteri maupun virus dengan maksud untuk meniadakan dayatoksinnya;
g. "Bahan-bahan diagnostika biologis" ialah bahan-bahan biologis yang digunakan untuk menentukan dan/atau menemukan suatu penyakit dan/atau sebab sebab penyakit pada hewan ;
h. “Surat …
h. "Surat izin" ialah pernyataan tertulis dari Menteri yang memberikan hak untuk pembuatan, persediaan, peredaran vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan serta persyaratan-persyaratan yang diperlukan sehubungan dengan itu;
i. "Menteri" ialah Menteri Pertanian.