Pasal 1
(1).
Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara dalam bentuk uang-tunai sebesar US.$. 600.000,- (enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) atau senilai dalam Rupiah, untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bernama P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Djojo Muljadi S.H. Nomor 17 tertanggal 5 Desember 1969 yo. Nomor 47 tertanggal 19 Maret 1970.
(2).
Kekayaan Negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (1) Pasal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1971/1972 yang dibebankan atas mata- anggaran/kode proyek Nomor 1611. 001.09 A. 00 dari Bagian Pembiayaan dan Perhitungan dalam Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1971 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1971.