Pasal 6
(1) Kepada mereka yang telah menerima Satyalancana Dwidya Sistha dapat menerima lagi secara ulangan untuk masa jabatannya tahun-tahun berikutnya.
(2) Pemberian ulangan ini dilakukan tiap kali apabila persyaratan sebagaimana dituntut oleh PERATURAN PEMERINTAH ini terpenuhi kembali.
(3) Pemberian ulangan tersebut dilakukan dengan melekatkan pada pita satu logam kecil berbentuk bunga melati setengah mekar berwarna putih dibuat dari perak untuk tiap ulangan, dengan catatan bahwa pemberian ulangan ini hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 2 kali.
Pasal 7.
(1) Satyalancana Dwidya Sistha yang hanya dilakukan sekali
dapat diberikan kepada Warganegara Asing yang telah pernah menjadi Guru/Instruktur dilingkungan Angkatan Bersenjata dan dinyatakan berjasa dibidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan Angkatan pada khususnya dan Angkatan Bersenjata pada umumnya.
(2) Satyalancana Dwidya Sistha ABRI yang dengan Surat Keputusan Panglima Angkatan ditugaskan menjadi Guru/Instruktur di Lembaga-lembaga Pendidikan Pemerintah dan telah jukkan kesetiaannya, prestasi kerja serta kelakuan baik selama 2 tahun terus-menerus atau berjumlah 3 tahun terputus-putus.
Pasal 8.
Satyalancana Dwidya Sistha diberikan oleh Menteri atas usul Panglima Angkatan masing-masing.
Pasal 9.
Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan, pemberian dan lain- lain mengenai Styalancana Dwidya Sistha ini diatur oleh Panglima Angkatan.
Pasal 10.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan/ Keamanan.
Pasal 11.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaga-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1968
PRESIDEN Republik INDONESIA
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1968.
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1968/28