Pasal 1
Dengan nama "BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA", disingkat "B.P.U. PERHUTANI", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub c dan d UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960, yang diserahi tugas :
a. mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara, sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ;
b. menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara itu ;
c. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan- perusahaan kehutanan Negara itu.