Pasal 1
Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara No.
96 tahun 1954) tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer sebagaimana telah dirubah dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 25 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 43 tahun 1 956) dan PERATURAN PEMERINTAH No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 22 tahun 1957) dirubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Atas pertimbangan Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan Menteri Pertahanan, setelah mendengar Dewan Keamanan, dapat menunjuk penjabat-penjabat lain daripada yang tersebut dalam Pasal 2 untuk melakukan kuasa militer.
Pengangkatan sebagai penguasa militer dilakukan dengan Surat Keputusan PRESIDEN/Panglima Tertinggi.
(2) Batas-batas daerah di mana penguasa-penguasa militer yang dimaksud dalam ayat (1) menjalankan kuasa militer, ditentukan oleh Menteri Pertahanan atas pertimbangan Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan dan setelah mendengar Dewan Keamanan, jika perlu dengan mengurangi daerah Panglima Tentara dan Territorium sebagai yang dimaksud pada Pasal 2 sub 5.
(3) Pengangkatan penguasa-penguasa militer serta penentuan batas- batas daerah seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut di atas diumumkan dalam Berita Negara.