Koreksi Pasal 4
PP Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan:
a. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menjadi pemegang 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi INDONESIA; dan
b. Hak-hak yang melekat pada saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi INDONESIA beralih kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Koreksi Anda
