Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda