Koreksi Pasal 55
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk untuk:
a. pelaksanaan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c; atau
b. penyerahan objek pembiayaan dari alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.
l2l Ketentuan mengenai larangan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan dalam hal penghapusan dilakukan karena kondisi objek pembiayaan sudah rusak atau musnah.
(3) Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
