Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan objek hasil pembiayaan Proyek sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN. Pasal 55. . .
Koreksi Anda