Koreksi Pasal 52
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(U Menteri dan Menteri Perencanaan dapat menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau
b. penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Menteri Dalam Negeri dapat menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah, termasuk penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau
b. penggunaan anggara.n tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
