Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Menteri dan Menteri Perencanaan dapat menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal: a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau b. penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri Dalam Negeri dapat menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah, termasuk penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan dalam hal: a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau b. penggunaan anggara.n tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda