Koreksi Pasal 51
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Penerrrsan SBSN oleh Pemerintah Daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
