Koreksi Pasal 50
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan Proyek.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
