Koreksi Pasal 49
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.
(21 Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
a. pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek, termasuk kesesuaian rencana penarikan dana Proyek;
b. pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek;
c pengelolaan
REPUBL|K INDONESIA
c. pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran/ lanjutan, penundaan atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka Penerusan SBSN; dan
d. pengelolaan rekening khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
