Koreksi Pasal 48
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan yang minimal mencakup:
a. perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan
b. perkembangan realisasi penyerapan dana.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai dengan saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.
(3) Pemerintah Daerah sebagai Penerima Penemsan SBSN melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri setiap semester atas posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman, termasuk alokasi pemenuhan kewajiban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
