Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian anggaran Froyek dalam UNDANG-UNDANG APBN atau UNDANG-UNDANG APBN pembahan dalam hal untuk Proyek baru yang merupakan belanja Kementeri an I l,embaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan melalui: a. pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan; b. pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/[,embaga bersangkutan di tahun anggaran bedalan ke tahun anggaran berikutnya, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan; dan/ atau c. pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan di tahun €rnggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berjalan. (21 Proyek baru yang dapat diusulkan alokasinya pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a.merupakan...
Koreksi Anda