Koreksi Pasal 46
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian anggaran Froyek dalam UNDANG-UNDANG APBN atau UNDANG-UNDANG APBN pembahan dalam hal untuk Proyek baru yang merupakan belanja Kementeri an I l,embaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan melalui:
a. pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan;
b. pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/[,embaga bersangkutan di tahun anggaran bedalan ke tahun anggaran berikutnya, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan; dan/ atau
c. pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan di tahun €rnggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berjalan.
(21 Proyek baru yang dapat diusulkan alokasinya pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.merupakan...
Koreksi Anda
