Koreksi Pasal 45
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dalam rangka dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.
pelaksanaan Proyek ketentuan peraturan
(2) Penyediaan...
(21 Penyediaan dana untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pembiayaan pendahuluan; atau
b. rekening khusus SBSN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
