Koreksi Pasal 39
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancang€rn APBN perubahan berdasarkan DPP SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan.
(21 Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) atas Proyek yang pendanaannya bersumber dari Penerusan SBSN dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan Penerusan SBSN oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
