Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Menteri men5rusun rencana batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek. (21 Batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan riil pembiayaan Proyek; b. kemampuan membayar kembali; c. batas maksimal kumulatif utang; dan d. risiko utang. (3) Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dalam men5rLrsun batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda