Koreksi Pasal 6
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.
(2) Koordinasi...
l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan prioritas Proyek, jenis, nilai, dan waktu pelaksanaan Proyek.
Koreksi Anda
