Koreksi Pasal 5
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bempa Proyek yang akan atau sedang dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sebagian atau seluruh pembiayaan Proyek diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN; atau
b. telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni dan/atau sumber dana APBN lainnya.
l2l Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Proyek yang merupakan bagian dari alokasi APBN dalam rangka:
a. belanja KementerianlLembaga;
b. Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah;
atau
c. Penerusan SBSN kepada BUMN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
