Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bempa Proyek yang akan atau sedang dilaksanakan dengan ketentuan: a. sebagian atau seluruh pembiayaan Proyek diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN; atau b. telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni dan/atau sumber dana APBN lainnya. l2l Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Proyek yang merupakan bagian dari alokasi APBN dalam rangka: a. belanja KementerianlLembaga; b. Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah; atau c. Penerusan SBSN kepada BUMN. (3) Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda