Koreksi Pasal 3
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(21 Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penerbitan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat:
a. jumlah penerbitan;
b. tanggal penerbitan;
c. metode penerbitan;
d. denominasi;
e. dasar penerbitan; dan
f. struktur akad SBSN.
Pasal4...
Koreksi Anda
