Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pemerintah dapat menerbitka BSN untuk membiayai Proyek. (21 Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dasar penerbitan SBSN berupa: a. Proyek; dan/atau b. jenis dasar penerbitan SBSN lainnya, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda