Koreksi Pasal 2
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(U Pemerintah dapat menerbitka BSN untuk membiayai Proyek.
(21 Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dasar penerbitan SBSN berupa:
a. Proyek; dan/atau
b. jenis dasar penerbitan SBSN lainnya, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
