Koreksi Pasal 14
PP Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut
merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara;
dan
b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun;
dan
b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Koreksi Anda
