Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a. pensiun pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; dan d. tambahan penghasilan.
Koreksi Anda