Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengumumkan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dalam laman resmi direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penerbitan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Koreksi Anda