Koreksi Pasal 20
PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18.
Koreksi Anda
