Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas Pemohon; b. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan; c. persetujuan tertulis dari penerima lisensi, jika Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan masih terikat perjanjian lisensi; d. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan e. bukti pembayaran biaya.
Koreksi Anda