Koreksi Pasal 11
PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Teks Saat Ini
Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. fotokopi identitas Pemohon;
b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
c. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa;
d. bukti perubahan data yang diperlukan akibat kesalahan penulisan; dan
e. bukti pembayaran biaya, jika kesalahan dilakukan oleh Pemohon.
Koreksi Anda
